Stop Online Piracy Act (SOPA) (Undang-Undang
Penghentian Pembajakan Daring), juga dikenal dengan House Bill
3261(Rancangan Undang-Undang dari Dewan Perwakilan Rakyat nomor 3261)
atau H.R. 3261, adalah sebuah rancangan undang-undang yang dikemukakan
di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada 26 Oktober 2011 oleh
Ketua Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Amerika Serikat Lamar Seeligson
Smith dari Partai Republik dan kelompok bipartisan beranggotakan 12
sponsor awal. Rancangan undang-undang tersebut, jika diterapkan secara
hukum, akan memperluas kemampuan penegakan hukum Amerika Serikat dan
pemegang hak cipta untuk melawan perdagangan daring dalam kekayaan
intelektual berhak cipta serta barang bajakan.[2] Rancangan
undang-undang yang disampaikan kepada Komite Kehakiman Dewan Perwakilan
ini didasarkan pada PRO-IP Act (Undang-Undang PRO-IP) tahun 2008 yang
serupa dan rancangan undang-undang dari Senat yang berhubungan, PROTECT
IP Act (PIPA) (Undang-Undang PROTECT IP).[3]
Rancangan
undang-undang awal yang diusulkan ini akan memungkinkan Departemen
Kehakiman Amerika Serikat, serta pemegang hak cipta, untuk mendapatkan
keputusan pengadilan terhadap suatu situs yang disangka dapat
memungkinkan terjadinya atau memfasilitasi suatu pelanggaran hak cipta.
Tergantung pada siapa yang mengajukan permintaan tersebut, keputusan
pengadilan ini dapat mengakibatkan pembatasan jaringan periklanan daring
dan perantara pembayaran untuk melakukan bisnis dengan situs yang
diduga melanggar tersebut, pembatasan mesin pencari untuk menghubungkan
ke situs yang diduga melanggar tersebut, serta memaksa penyedia jasa
internet untuk memblokir akses ke situs yang diduga melanggar tersebut.
Rancangan undang-undang ini menyatakan bahwa streaming konten berhak
cipta tanpa izin adalah suatu tindakan kriminal, dan dapat dikenakan
hukuman maksimal lima tahun penjara jika melakukan pelanggaran tersebut
sepuluh kali dalam waktu enam bulan. Rancangan undang-undang ini juga
memberikan kekebalan hukum terhadap layanan internet yang secara
sukarela mengambil tindakan terhadap situs yang melakukan pelanggaran,
dan juga melakukan tanggung jawab atas kerugian setiap pemegang hak
cipta yang sengaja salah mengartikan suatu situs web sebagai situs yang
melakukan pelanggaran.
http://id.wikipedia.org/wiki/Stop_Online_Piracy_Act
SOPA
(Stop Online Piracy Act) adalah rancangan Undang – undang yang
diperkenalkan oleh salah seorang representatif US, Lamar Seeligson Smith
pada tanggal 26 Oktober 2011 lalu yang kemudian diajukan kepada Kongres
Amerika Serikat. RUU yang diajukan Smith ini intinya adalah untuk
menghentikan tindakan yang merugikan pemegang hak cipta (copyright
holder) atas pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektualnya di dunia
maya dan memberikan keluasan hak bagi para penegak hukum untuk
menindaklanjutinya.
SOPA/PIPA
saat ini banyak di perbincangkan Di Dunia Internet, ada yang mendukung
serta ada juga yang sama sekali tidak. Para penentang SOPA/PIPA
melakukan Blacking Out pada hari Kamis kemaring, seperti Wikipedia
misalnya yang melakukan Blaking Out se;ama 24 jam untuk menentang RUU
yang di ajukan ke Kongres AS.
Tak
hanya Wikipedia, Hampir semua perusahaan IT terbesar seperti Google,
Wikipedia, Facebook, Mozilla, GoDaddy, Mozilla Corporation , Electronic
Frontier Foundation , Yahoo! , eBay , American Express , reddit ,
Reporters Without Borders , Human Rights Watch ,melakukan penolakan
secara suara bulat terhadap SOPA/PIPA.
Ketentuan-ketentuan
SOPA/ PIPA terikat untuk menciptakan “Penutupan Mulut” atau meghengkang
kebebasan internet dan kebebasan berbicara, dan jika kita membaca
hati-hati undang-undang yang diusulkan oleh Kongres AS itu, Bahwa salah
satu UU itu sepertinya i bahwa kemungkinan besar memiliki dampak yang
sama di India .
RUU
yang yang menjadi perdebatan saat ini sepertinya hanya “Penyamaran”oleh
Amerika Serikat saja, dimana mereka mengatakan hanya untuk melindungi
hak cipta dan sepenuhnya menghentikan pembajakan. Yang Pasti bahwa
pemerintah AS spertinya sedang mencoba untuk menegaskan serta melakukan
kontrol atas arus informasi yang bebas di internet.
Penerapan
SOPA dan PIPA tidak hanya berdampak pada situs yang berasal dari
Amerika saja, akan tetapi pengaruhnya akan tampak lebih meluas bagi
situs yang berasal dari luar Amerika. SOPA dianggap jauh lebih garang
dibandingkan dengan PIPA disebabkan SOPA menyatakan bahwa situs yang
melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai
situs yang melanggar peraturan tersebut. dan lagi-lagi ini sepertinya
hanya penyamaran saja.
Katanya,
bahwa mereka akan melakukan penyaringan hasil pencarian oleh
Google,Yahoo,Bing secara tertentu, atau meminta ISP untuk memanipulasi
DNS mereka untuk menyaring alamat IP tertentu hanya keinginan intuk
mengancam hak mengakses informasi.
Lainnya
lagi, Ketika ditemukan situs yang melanggar Hak Cipta maka RUU SOPA
mengharuskan pihak ISP untuk memblokir situs-situs yang melanggar
tersebut. Maka situs diblokir, sehingga pemilik situs tidak bisa
melakukan sharing informasi kepada khalayak umum dan ini sepertinya
akanmembungkamkan para pengguna Internet. Jadi akan makin sedikit
informasi yang bisa disebarkan ke khalayak umum. Selain itu, dari segi
bisnis, tidak ada pengunjung dan tentu saja tidak uang masuk.
Dalam
RUU itu, Dimana setiap situs yang menyediakan informasi tentang website
diblokir atau software yang ditawarkan juga dapat diblokir. Jadi
singkatnya jika sebuah situs web seperti Napster diblokir, website
seperti Wikipedia juga dapat diblokir, karena mereka menyediakan
informasi tentang Napster dengan melakukan “pemetikan” atau dikutip, dan
bahkan semua situs yang pernah dikutip Wikipedia juga dapat diblokir.
Ketentuan
yang lain mengatakan bahwa pemerintah melalui Jaksa Agung juga dapat
mengarahkan semua perusahaan seperti payments gateway providers’‘, Bank
atau bahkan penyedia sertifikat digital untuk tidak memberikan layanan
apapun ke website yang diblokir. Sekarang melihat bagaimana ini akan
mempengaruhi Dunia, dan bahkan ini seperti yang dilakukan di India,
dimana India saat ini sedang gencarnya melakukan sensor terhadap konten.
India saat ini melakukan negosiasi dengan Facebook, Google dan 20
perusahaan IT lainnya untuk menghapus konten serta mengawasinya.
Internet
memang lahir di AS tapi itu bukan milik pribadi pemerintah AS. Setiap
jenis hukum yang akan dibuat di AS pasti akan direplikasi di negara
lain. Dan dengan banyak pemerintah di seluruh dunia yang megadopsi
kebebasan berbicara, tetapi jika SOPA/PIPA ini di resmikan akan
berdampak butruk bagi negara yang mengadopsi kekbebasan berbicara di
internet.
Mari
kita putar ke kasus India, Dimana saat ini kita akan menyaksikan
perusahaan-perusahaan seperti Facebook, Twitter dan Google mendapat
tuntutan hukum di India karena masalah penyaringan konten dan pemerintah
bersisikeras akan melakukan penyensoran terhadap internet. Ini memang
bukan pertanda baik untuk masa depan internet, dan kita harus menjunjung
tinggi kebebasan.
Ini
mungkin cara AS untuk menutup kebebasan berbicara di Inernet, dimana
kita tahu bahwa AS pernah kecolongan akibat Ulah Wikileaks, dan tentunya
AS geram akibat ulah Wikileaks itu.
Jadi
sepertinya kita harus menentang SOPA/PIPA, karena yag kita inginkan
adalah kebebasan berbicara di internet…!Hal ini sangat baik untuk
menyebarkan kesadaran tentang kebebasan kita melalui internet.Banyak
Perusahaan TI besar merangkul tangan fan berdiri ke depan untuk protes
terhadap SOPA/PIPA. Itu adalah tanggung jawab masing-masing dan setiap
orang yang terlibat dengan internetdengan alasan apapun, Jadi saya juga
meminta kepada Anda semua untuk maju dan protes terhadap SOPA/ PIPA
serta junjung atau simpan kebebasan Anda melalui Internet .
STOP SOPA/PIPA…!Kami ingin kebebasan berbicara..!
http://teknologi.kompasiana.com/internet/2012/01/20/sopa-di-as-sensor-di-india-sebuah-taktik-untuk-menghancurkan-internet-freedom/
Warga
Amerika Serikat sedang memperjuangkan agar Senat AS tidak mengesahkan
Undang-Undang Stop Online Piracy Act (UU SOPA). Pasalnya, SOPA mengancam
pemblokiran terhadap situs web yang terindikasi melakukan pembajakan
online.
Situs yang sudah merasakan akibat dari SOPA ini antara lain Wikipedia dan Megaupload.
Baca :
- Wikipedia Ditutup Sementara
- Megaupload Resmi Ditutup
Salah
satu yang merasa terancam adalah YouTube. Dengan mengandalkan layanan
video streaming, YouTube memang rentan terhadap pembajakan konten. Apa
jadinya jika YouTube diblokir oleh Pemerintah AS?
"Semua
orang tahu video yang tayang di YouTube ini milik siapa, meskipun orang
lain yang melakukan upload terhadap video tersebut. Jadi, Anda tidak
perlu takut karya Anda dibajak di YouTube. Justru, Anda mendapatkan
promosi gratis terhadap produk Anda," ungkap Brent Hurley, Manager on
The Strategic Partner Development Team YouTube, saat ditemui Kompas.com
di Boost Conference di Grand Ballroom Hotel Inter Continental, Jakarta,
Selasa (17/1/2012).
Hurley
menambahkan, meski SOPA hanya berlaku di AS, dampaknya akan terasa di
seluruh dunia, termasuk Indonesia. Situs yang terindikasi mengandung
pembajakan akan diblokir sehingga tidak bisa diakses oleh warga AS.
Jika
situs dari startup digital Indonesia terindikasi mengandung pembajakan
dan diblokir Pemerintah AS, maka situs dari Indonesia tidak akan bisa
online di AS.
"YouTube
menyatakan penolakan terhadap SOPA. Menurut kami, SOPA hanya strategi
dari pebisnis film Hollywood yang ketakutan karya mereka dibajak di
internet," ungkap Hurley.
Hurley
adalah salah satu orang yang berada di balik tim yang mendirikan
YouTube dan pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Operasional
YouTube hingga tahun 2006. Sejak YouTube diakuisisi Google tahun 2006,
Hurley berperan sebagai manajer dalam tim Strategic Partner Development
Youtube yang fokus kepada kerja sama offline dengan berbagai pihak,
untuk membangun integrasi YouTube di berbagai perangkat, di antaranya
kamera, televisi, dan game konsol.
sumber :
- kompas.com
Sumber : http://imankikuk.blogspot.com/2012/01/akankah-youtube-diblokir-sopa.html#ixzz1kBn4sb2o
Tidak ada komentar:
Posting Komentar