Artikel

stop-online-piracy-act-sopan
Stop Online Piracy Act (SOPA) (Undang-Undang Penghentian Pembajakan Daring), juga dikenal dengan House Bill 3261(Rancangan Undang-Undang dari Dewan Perwakilan Rakyat nomor 3261) atau H.R. 3261, adalah sebuah rancangan undang-undang yang dikemukakan di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada 26 Oktober 2011 oleh Ketua Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Amerika Serikat Lamar Seeligson Smith dari Partai Republik dan kelompok bipartisan beranggotakan 12 sponsor awal. Rancangan undang-undang tersebut, jika diterapkan secara hukum, akan memperluas kemampuan penegakan hukum Amerika Serikat dan pemegang hak cipta untuk melawan perdagangan daring dalam kekayaan intelektual berhak cipta serta barang bajakan.[2] Rancangan undang-undang yang disampaikan kepada Komite Kehakiman Dewan Perwakilan ini didasarkan pada PRO-IP Act (Undang-Undang PRO-IP) tahun 2008 yang serupa dan rancangan undang-undang dari Senat yang berhubungan, PROTECT IP Act (PIPA) (Undang-Undang PROTECT IP).[3]
Rancangan undang-undang awal yang diusulkan ini akan memungkinkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, serta pemegang hak cipta, untuk mendapatkan keputusan pengadilan terhadap suatu situs yang disangka dapat memungkinkan terjadinya atau memfasilitasi suatu pelanggaran hak cipta. Tergantung pada siapa yang mengajukan permintaan tersebut, keputusan pengadilan ini dapat mengakibatkan pembatasan jaringan periklanan daring dan perantara pembayaran untuk melakukan bisnis dengan situs yang diduga melanggar tersebut, pembatasan mesin pencari untuk menghubungkan ke situs yang diduga melanggar tersebut, serta memaksa penyedia jasa internet untuk memblokir akses ke situs yang diduga melanggar tersebut. Rancangan undang-undang ini menyatakan bahwa streaming konten berhak cipta tanpa izin adalah suatu tindakan kriminal, dan dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara jika melakukan pelanggaran tersebut sepuluh kali dalam waktu enam bulan. Rancangan undang-undang ini juga memberikan kekebalan hukum terhadap layanan internet yang secara sukarela mengambil tindakan terhadap situs yang melakukan pelanggaran, dan juga melakukan tanggung jawab atas kerugian setiap pemegang hak cipta yang sengaja salah mengartikan suatu situs web sebagai situs yang melakukan pelanggaran.
http://id.wikipedia.org/wiki/Stop_Online_Piracy_Act

SOPA (Stop Online Piracy Act) adalah rancangan Undang – undang yang diperkenalkan oleh salah seorang representatif US, Lamar Seeligson Smith pada tanggal 26 Oktober 2011 lalu yang kemudian diajukan kepada Kongres Amerika Serikat. RUU yang diajukan Smith ini intinya adalah untuk menghentikan tindakan yang merugikan pemegang hak cipta (copyright holder) atas pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektualnya di dunia maya dan memberikan keluasan hak bagi para penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

SOPA/PIPA saat ini banyak di perbincangkan Di Dunia Internet, ada yang mendukung serta ada juga yang sama sekali tidak. Para penentang SOPA/PIPA melakukan Blacking Out pada hari Kamis kemaring, seperti Wikipedia misalnya yang melakukan Blaking Out se;ama 24 jam untuk menentang RUU yang di ajukan ke Kongres AS.

Tak hanya Wikipedia, Hampir semua perusahaan IT terbesar seperti Google, Wikipedia, Facebook, Mozilla, GoDaddy, Mozilla Corporation , Electronic Frontier Foundation , Yahoo! , eBay , American Express , reddit  , Reporters Without Borders , Human Rights Watch ,melakukan penolakan secara suara bulat terhadap SOPA/PIPA.

Ketentuan-ketentuan SOPA/ PIPA terikat untuk menciptakan “Penutupan Mulut” atau meghengkang kebebasan internet dan kebebasan berbicara, dan jika kita membaca hati-hati undang-undang yang diusulkan oleh Kongres AS itu, Bahwa  salah satu UU itu sepertinya i bahwa kemungkinan besar memiliki dampak yang sama di India .

RUU yang yang menjadi perdebatan saat ini sepertinya hanya “Penyamaran”oleh Amerika Serikat saja, dimana mereka mengatakan hanya untuk melindungi hak cipta dan sepenuhnya menghentikan pembajakan. Yang Pasti bahwa pemerintah AS spertinya sedang mencoba untuk menegaskan serta melakukan  kontrol atas arus informasi yang bebas di internet.

Penerapan SOPA dan PIPA tidak hanya berdampak pada situs yang berasal dari Amerika saja, akan tetapi pengaruhnya akan tampak lebih meluas bagi situs yang berasal dari luar Amerika. SOPA dianggap jauh lebih garang dibandingkan dengan PIPA disebabkan SOPA menyatakan bahwa situs yang melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai situs yang melanggar peraturan tersebut. dan lagi-lagi ini sepertinya hanya penyamaran saja.

Katanya, bahwa  mereka akan melakukan penyaringan hasil pencarian oleh Google,Yahoo,Bing secara tertentu, atau meminta ISP untuk memanipulasi DNS mereka untuk menyaring alamat IP tertentu hanya  keinginan intuk mengancam hak  mengakses informasi.

Lainnya lagi, Ketika ditemukan situs yang melanggar Hak Cipta maka RUU SOPA mengharuskan pihak ISP untuk memblokir situs-situs yang melanggar tersebut. Maka  situs diblokir, sehingga pemilik situs tidak bisa melakukan sharing informasi kepada khalayak umum dan ini sepertinya akanmembungkamkan para pengguna Internet. Jadi akan makin sedikit informasi yang bisa disebarkan ke khalayak umum. Selain itu, dari segi bisnis, tidak ada pengunjung dan tentu saja tidak uang masuk.

Dalam RUU itu, Dimana setiap situs yang menyediakan informasi tentang website  diblokir atau software yang ditawarkan juga dapat diblokir. Jadi singkatnya jika sebuah situs web seperti Napster diblokir, website seperti Wikipedia juga dapat diblokir, karena mereka menyediakan informasi tentang Napster dengan melakukan “pemetikan” atau dikutip, dan bahkan semua situs yang pernah dikutip Wikipedia juga dapat diblokir.

Ketentuan yang lain mengatakan bahwa pemerintah melalui Jaksa Agung juga dapat mengarahkan semua perusahaan seperti payments gateway providers’‘, Bank atau bahkan penyedia sertifikat digital untuk tidak memberikan layanan apapun ke website yang  diblokir. Sekarang melihat bagaimana ini akan mempengaruhi Dunia, dan bahkan ini seperti yang dilakukan  di India, dimana India saat ini sedang gencarnya melakukan sensor terhadap konten. India saat ini melakukan negosiasi dengan Facebook, Google dan 20 perusahaan IT lainnya untuk menghapus konten serta mengawasinya.
Internet memang lahir di AS tapi itu bukan milik pribadi pemerintah AS. Setiap jenis hukum yang akan dibuat di AS pasti akan direplikasi di negara lain. Dan dengan banyak pemerintah di seluruh dunia yang megadopsi kebebasan berbicara, tetapi jika SOPA/PIPA ini di resmikan akan berdampak butruk bagi negara yang mengadopsi kekbebasan berbicara di internet.

Mari kita putar ke kasus India, Dimana saat ini kita akan menyaksikan perusahaan-perusahaan seperti Facebook, Twitter dan Google mendapat tuntutan hukum di India karena masalah penyaringan konten dan pemerintah bersisikeras akan melakukan penyensoran terhadap internet. Ini memang bukan pertanda baik untuk masa depan internet, dan kita harus menjunjung tinggi kebebasan.

Ini mungkin cara AS untuk menutup kebebasan berbicara di Inernet, dimana kita tahu bahwa AS pernah kecolongan akibat Ulah Wikileaks, dan tentunya AS geram akibat ulah Wikileaks itu.

Jadi sepertinya kita harus menentang SOPA/PIPA, karena yag kita inginkan adalah kebebasan berbicara di internet…!Hal ini sangat baik untuk menyebarkan kesadaran tentang kebebasan kita melalui internet.Banyak Perusahaan TI besar merangkul tangan fan berdiri  ke depan untuk protes terhadap SOPA/PIPA. Itu adalah tanggung jawab masing-masing dan setiap orang yang terlibat dengan internetdengan alasan apapun, Jadi saya juga meminta kepada Anda semua untuk maju dan protes terhadap SOPA/ PIPA serta junjung atau simpan kebebasan Anda melalui Internet .
STOP SOPA/PIPA…!Kami ingin kebebasan berbicara..!
http://teknologi.kompasiana.com/internet/2012/01/20/sopa-di-as-sensor-di-india-sebuah-taktik-untuk-menghancurkan-internet-freedom/

Warga Amerika Serikat sedang memperjuangkan agar Senat AS tidak mengesahkan Undang-Undang Stop Online Piracy Act (UU SOPA). Pasalnya, SOPA mengancam pemblokiran terhadap situs web yang terindikasi melakukan pembajakan online.

Situs yang sudah merasakan akibat dari SOPA ini antara lain Wikipedia dan Megaupload.
Baca :
- Wikipedia Ditutup Sementara
- Megaupload Resmi Ditutup

Salah satu yang merasa terancam adalah YouTube. Dengan mengandalkan layanan video streaming, YouTube memang rentan terhadap pembajakan konten. Apa jadinya jika YouTube diblokir oleh Pemerintah AS?

"Semua orang tahu video yang tayang di YouTube ini milik siapa, meskipun orang lain yang melakukan upload terhadap video tersebut. Jadi, Anda tidak perlu takut karya Anda dibajak di YouTube. Justru, Anda mendapatkan promosi gratis terhadap produk Anda," ungkap Brent Hurley, Manager on The Strategic Partner Development Team YouTube, saat ditemui Kompas.com di Boost Conference di Grand Ballroom Hotel Inter Continental, Jakarta, Selasa (17/1/2012).

Hurley menambahkan, meski SOPA hanya berlaku di AS, dampaknya akan terasa di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Situs yang terindikasi mengandung pembajakan akan diblokir sehingga tidak bisa diakses oleh warga AS.

Jika situs dari startup digital Indonesia terindikasi mengandung pembajakan dan diblokir Pemerintah AS, maka situs dari Indonesia tidak akan bisa online di AS.

"YouTube menyatakan penolakan terhadap SOPA. Menurut kami, SOPA hanya strategi dari pebisnis film Hollywood yang ketakutan karya mereka dibajak di internet," ungkap Hurley.

Hurley adalah salah satu orang yang berada di balik tim yang mendirikan YouTube dan pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Operasional YouTube hingga tahun 2006. Sejak YouTube diakuisisi Google tahun 2006, Hurley berperan sebagai manajer dalam tim Strategic Partner Development Youtube yang fokus kepada kerja sama offline dengan berbagai pihak, untuk membangun integrasi YouTube di berbagai perangkat, di antaranya kamera, televisi, dan game konsol.

sumber :
- kompas.com
Sumber : http://imankikuk.blogspot.com/2012/01/akankah-youtube-diblokir-sopa.html#ixzz1kBn4sb2o

Tidak ada komentar:

Posting Komentar